Perusahaan perkapalan sama seperti perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang wajib memiliki struktur organisasi. Sehingga sejak awal dibuat struktur organisasi kapal yang mendukung operasional perusahaan perakapalan. Masing-masing orang akan diberikan satuan tugas lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak sembarang orang dapat bergabung dalam struktur organisasi kapal karena mewajibkan standar kompetensi sumber daya manusia tertentu. Selain itu, dibutuhkan jugaa alat-alat penunjang keselamatan untuk kru kapal. Apalagi saat berlayar ada kemungkinan kapal berada pada keadaan darurat, bertabrakan, hingga tenggelam. Mari simak penjelasan di bawah ini. Baca juga Macam-macam Peralatan Kapal foto Keselamatan kru kapal dan penumpang merupakan hal utama yang dijaga selama pelayaran berlangsung. Oleh karenanya, masing-masing kru kapal memegang peranan tersendiri. Umumnya struktur organisasi kapal di Indonesia terbagi sebagai berikut. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Suatu profesi yang diduduki sumber daya yang mengikuti jurusan pendidikan khusus. Ahli nautika haruslah orang-orang yang berkompeten dan ahli pada Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik Ahli tehnik merupakan profesi yang memerlukan kompetensi khusus pada bidang Departemen Mesin. Selain itu, ahli tehnik juga terbagi atas perwira dan rating. Tanggung jawab utama dalam pelayaran dipegang oleh Captain Kapal atau Nahkoda. Jadi, Captai Kapal harus memiliki izin dan melakukan koordinasi kru awak. 3. Struktur Organisasi Kapal Departemen Dek Departemen dek kapal terdiri atas Captain atau Nakhoda yaitu pemimpin kapal sekaligus penanggung jawab ketika kapal berlayar hingga I atau Chief Officer bertugas mengatur muatan barang dan penumpang, termasuk meninjau persediaan air tawar dan mengatur arah navigasi,Mualim 2 atau Second Office bertugas membuat jalur rute dan membaca peta pelayaran untuk mengatur arah navigasi,Mualim 3 atau Third Officer bertugas mengatur, memeriksa, memelihara semua alat-alat keselamatan kapal dan pengaturan arah navigasi,Markonis atau Radio Officer bertugas sebagai operator radio dan komunikasi kapal. Serta memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan kapal dari kondisi darurat yakni terhempas badai, tabrakan, dan karam. 4. Struktur Organisasi Kapal Departemen Mesin Ada bagian khusus untuk menangani mesin yang dinamakan departemen mesin, terdiri atas Kepala Kamar Mesin KKM atau Chief Engineer, pimpinan yang bertanggung jawab untuk memastikan performa mesin kapal sebelum dan selama pelayaran. Seperti mesin induk, mesin crane, mesin bantu, mesin kemudi, mesin jangkar, mesin pompa, dan mesin sekoci,Masinis 1 atau First Engineer bertanggung jawab atas operasional mesin induk,Masinis 2 atau Second Engineer bertanggung jawab atas seluruh operasional mesin bantu,Masinis 3 atau Third Enginer bertanggung jawab terhadap semua mesin pompa,Juru Listrik atau Electricion bertanggung jawab terhadap semua penggunaan mesin bertenaga listrik dan penyediaan tenaga cadangan,Juru minyak akan membantu Engineer bekerja. 5. Struktur Organisasi Kapal Ratings Bawahan Ratings disebut juga sebagai bawahan merupakan golongan SDM bekerja di bagian dek, strukturnya sebagai berikut Bagian dek Boatswain adalah kepala kerja ratingsAble Bodied Seaman JurumudiOrdinary Seaman SailorJuru pompa Pumpmanu, ditemukan khusus dalam kapal tanker yang bertugas mengangkut cairan Bagian mesin Mandor adalah kepala kerja Oiler dan WiperFitter Jurus LasOiler Juru MinyakWiper Bagian Dapur Juru masak, bertanggung jawab menyediaan makanan. Mulai dari memasak, menu makanan dan menyiapkan persediaan boy membantu juru masak bekerja di dapur kapal Alat Keselamatan Kerja Kru Kapal foto; Para kru biasanya menggunakan alat keselamatan kerja selama melakukan aktivitas diatas kapal. Pasalnya, perusahaan mewajibkan kru menerapkan prosedur keamanan pribadi selama bekerja. Berikut ini alat-alat keselamatan kru kapal Pakaian pelindung Boiler Suit untuk melindungi tubuh kru kapal dari bahan berbahaya. Seperti air, minyak panas, percikan las, dan untuk pelindung kepala, biasanya terbuat dari bahan plastik keras. Selain itu, helmet yang digunakan harus sesuai Shoes terbuat dari logam keras dengan bobot cukup berat. Manfaatnya agar kru kapal tidak terluka selama berada diatas safety atau sarung tangan dari bahan tebal dan anti api. Kegunaannya untuk melindungi tangan dari bahan kimia dan suhu atau pelindung mata sangat dibutuhkan karena masing-masing kru kapal dapat mengalami cidera mata. Terutama SDM yang melakukan pengelasan membutuhkan goggles khusus pada ruang mesin kapal menghasilkan suara 110-120 db. Berfungsi untuk menstabilkan suara mesin agar aman didengar oleh telinga harness untuk operator yang mengoperasikan mask sebagai pelindung wajah ketika SDM melakukan aktivitas di permukaan insulasi, pengecetan, pembersihan karbon atau partikel berbahaya. Face mask yang digunakan berupa perisai wajah untuk melindungi dari partikel suit digunakan kru kapal yang berhadapan dengan bahan-bahan kimia perisai digunakan juru las yang berbentuknya topeng. Bahan pembuatannya dari logam dan kaca tebal untuk melindungi mata
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesStruktur Organisasi Pada KapalJump to Page You are on page 1of 11 i Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. TUGS DAN TANGGUNG JAWAB 1. UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. , maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhisyarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapunyang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain kapalnya dengan kapalnya secara layak sesuai proseduraturan!.Mem"uat kapalnya layak laut seaworthy$%.&ertanggung 'awa" atas keselamatan pelayaran.&ertanggung 'awa" atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya.Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang*undangan yang "erlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Pemegang Kewi"awaan +mum di atas kapal. pasal !,%- !, K+/ serta pasal ++. No. 21 Th. 1992$. Pemimpin Kapal. pasal !%1 K+/- pasal ++. No. 21 Th. 1992 serta pasal 11 c$ ST0 19,$.!.Se"agai Penegak ukum. pasal !,- !,,- !93- !9% a$ K+/- serta pasal No. 21 Th. 1992$.%.Se"agai Pegawai Pencatatan Sipil. 4eglemen Pencatatan Sipil "agi Kelahiran dan Kematian- serta pasal ++. No. 21. Th. 1992$..Se"agai Notaris. pasal 9% dan 92 K+Perdata- serta pasal ++. No. 21- Th. 1992$. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan UmumMengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. , Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda sebagai Pemimpin KapalNakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala Nakhoda sebagai Penegak HukumNakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain menahanmengurung tersangka di atas mem"uat &erita 6cara Pemeriksaan &6P$!.5 mengumpulkan "ukti*"ukti%.5 menyerahkan tersangka dan "ukti*"ukti serta &erita 6cara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. 0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaFull descriptionJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.Berikutini struktur organisasi kapal yang idealnya diadakan. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Profesi yang diisi dengan jurusan pendidikan khusus. Orang-orang yang bertugas sebagai ahli nautika harus berkompeten dan memiliki keahlian untuk bagian Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik91 Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. b. Tugas dan tanggung jawab 1 Tugas Master Nahkoda UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi 92 apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain a Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna b Mengawaki kapalnya secara layak sesuai proseduraturan c Membuat kapalnya layak laut seaworthy d Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran e Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya f Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu a Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda 07AmF4h.