KKM(Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
Struktur Organisasi Pada Kapal Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut seaworthy Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. 3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain - menahan/mengurung tersangka di atas kapal - membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP - mengumpulkan bukti-bukti - menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal
StrukturOrganisasi Kapal Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD). 100% found this document useful 1 vote5K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote5K views8 pagesStruktur Organisasi Di Dalam KapalJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Departemendi kapal Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen. Departemen deck, Departemen engine, Departemen catering, Di dalam departemen deck ada Mualim 1 (Chief Officer/Chief Mate) sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM (Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer) sebagai perwira kepala.
Perusahaan perkapalan sama seperti perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang wajib memiliki struktur organisasi. Sehingga sejak awal dibuat struktur organisasi kapal yang mendukung operasional perusahaan perakapalan. Masing-masing orang akan diberikan satuan tugas lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak sembarang orang dapat bergabung dalam struktur organisasi kapal karena mewajibkan standar kompetensi sumber daya manusia tertentu. Selain itu, dibutuhkan jugaa alat-alat penunjang keselamatan untuk kru kapal. Apalagi saat berlayar ada kemungkinan kapal berada pada keadaan darurat, bertabrakan, hingga tenggelam. Mari simak penjelasan di bawah ini. Baca juga Macam-macam Peralatan Kapal foto Keselamatan kru kapal dan penumpang merupakan hal utama yang dijaga selama pelayaran berlangsung. Oleh karenanya, masing-masing kru kapal memegang peranan tersendiri. Umumnya struktur organisasi kapal di Indonesia terbagi sebagai berikut. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Suatu profesi yang diduduki sumber daya yang mengikuti jurusan pendidikan khusus. Ahli nautika haruslah orang-orang yang berkompeten dan ahli pada Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik Ahli tehnik merupakan profesi yang memerlukan kompetensi khusus pada bidang Departemen Mesin. Selain itu, ahli tehnik juga terbagi atas perwira dan rating. Tanggung jawab utama dalam pelayaran dipegang oleh Captain Kapal atau Nahkoda. Jadi, Captai Kapal harus memiliki izin dan melakukan koordinasi kru awak. 3. Struktur Organisasi Kapal Departemen Dek Departemen dek kapal terdiri atas Captain atau Nakhoda yaitu pemimpin kapal sekaligus penanggung jawab ketika kapal berlayar hingga I atau Chief Officer bertugas mengatur muatan barang dan penumpang, termasuk meninjau persediaan air tawar dan mengatur arah navigasi,Mualim 2 atau Second Office bertugas membuat jalur rute dan membaca peta pelayaran untuk mengatur arah navigasi,Mualim 3 atau Third Officer bertugas mengatur, memeriksa, memelihara semua alat-alat keselamatan kapal dan pengaturan arah navigasi,Markonis atau Radio Officer bertugas sebagai operator radio dan komunikasi kapal. Serta memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan kapal dari kondisi darurat yakni terhempas badai, tabrakan, dan karam. 4. Struktur Organisasi Kapal Departemen Mesin Ada bagian khusus untuk menangani mesin yang dinamakan departemen mesin, terdiri atas Kepala Kamar Mesin KKM atau Chief Engineer, pimpinan yang bertanggung jawab untuk memastikan performa mesin kapal sebelum dan selama pelayaran. Seperti mesin induk, mesin crane, mesin bantu, mesin kemudi, mesin jangkar, mesin pompa, dan mesin sekoci,Masinis 1 atau First Engineer bertanggung jawab atas operasional mesin induk,Masinis 2 atau Second Engineer bertanggung jawab atas seluruh operasional mesin bantu,Masinis 3 atau Third Enginer bertanggung jawab terhadap semua mesin pompa,Juru Listrik atau Electricion bertanggung jawab terhadap semua penggunaan mesin bertenaga listrik dan penyediaan tenaga cadangan,Juru minyak akan membantu Engineer bekerja. 5. Struktur Organisasi Kapal Ratings Bawahan Ratings disebut juga sebagai bawahan merupakan golongan SDM bekerja di bagian dek, strukturnya sebagai berikut Bagian dek Boatswain adalah kepala kerja ratingsAble Bodied Seaman JurumudiOrdinary Seaman SailorJuru pompa Pumpmanu, ditemukan khusus dalam kapal tanker yang bertugas mengangkut cairan Bagian mesin Mandor adalah kepala kerja Oiler dan WiperFitter Jurus LasOiler Juru MinyakWiper Bagian Dapur Juru masak, bertanggung jawab menyediaan makanan. Mulai dari memasak, menu makanan dan menyiapkan persediaan boy membantu juru masak bekerja di dapur kapal Alat Keselamatan Kerja Kru Kapal foto; Para kru biasanya menggunakan alat keselamatan kerja selama melakukan aktivitas diatas kapal. Pasalnya, perusahaan mewajibkan kru menerapkan prosedur keamanan pribadi selama bekerja. Berikut ini alat-alat keselamatan kru kapal Pakaian pelindung Boiler Suit untuk melindungi tubuh kru kapal dari bahan berbahaya. Seperti air, minyak panas, percikan las, dan untuk pelindung kepala, biasanya terbuat dari bahan plastik keras. Selain itu, helmet yang digunakan harus sesuai Shoes terbuat dari logam keras dengan bobot cukup berat. Manfaatnya agar kru kapal tidak terluka selama berada diatas safety atau sarung tangan dari bahan tebal dan anti api. Kegunaannya untuk melindungi tangan dari bahan kimia dan suhu atau pelindung mata sangat dibutuhkan karena masing-masing kru kapal dapat mengalami cidera mata. Terutama SDM yang melakukan pengelasan membutuhkan goggles khusus pada ruang mesin kapal menghasilkan suara 110-120 db. Berfungsi untuk menstabilkan suara mesin agar aman didengar oleh telinga harness untuk operator yang mengoperasikan mask sebagai pelindung wajah ketika SDM melakukan aktivitas di permukaan insulasi, pengecetan, pembersihan karbon atau partikel berbahaya. Face mask yang digunakan berupa perisai wajah untuk melindungi dari partikel suit digunakan kru kapal yang berhadapan dengan bahan-bahan kimia perisai digunakan juru las yang berbentuknya topeng. Bahan pembuatannya dari logam dan kaca tebal untuk melindungi mata
STRUKTURORGANISASI DI DALAM KAPAL Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas. kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
Struktur Organisasi di Kapal – kekompakan dan kerjasama dalam team merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah tujuan. Begitu pula di dalam kapal, untuk mencapai tujuan dalam melakukan pelayaran maka perlu adanya sebuah team untuk mempermudah dalam melakukan pelayaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, oleh karena itu di bentuklah sebuah struktur organisasi di kali ini admin akan membahas sebuah struktur organisasi di Kapal, kira-kira ada jabatan apa saja ya di dalam sebuah kapal hingga bisa sukses melakukan pelayaran. Yuk kita simak sobat!Pengertian OrganisasiTujuan Struktur Organisasi di KapalStruktur Organisasi di KapalTugas crew di atas kapalNahkoda MasterDeck DepartementEngine DepartmentAkhir KataGallery for Struktur Organisasi di KapalRelated postsPengertian OrganisasiOrganisasi merupakan sekelompok orang yang bekerja sama dalam struktur serta koordinasi tertentu dengan tujuan mencapai serangkaian tujuan Struktur Organisasi di KapalSetiap organisasi pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembentukan organisasi tersebut, begitu pula dengan struktur organisasi di kapal. Berikut ini adalah beberapa tujuan dari dibentuknya struktur organisasi di kapal Mengawaki kapal secara layak sesuai prosedur atau aturanMemperlengkapi kapal dengan sempurnaMembuat kapal menjadi layak laut seaworthyBertanggung jawab atas keselalmatan pelayaranSebagai wadah untuk pengawasan dan kekuasaanMeningkatkan kemandirian dan kemampuan dari sumber daya yang dimilikiStruktur Organisasi di KapalStruktur organisasi di Kapal terdiri dari seorang nahkoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan anak buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira atau bawahan subordinate crew. Namun perlu sobat ketahui bahwasannya organisasi kapal tersebut bukanlah sebuah struktur yang baku, karena setiap kapal bisa saja memiliki struktur yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis, fungsi,, dan kondisi pada kapal selain jabatan-jabatan yang disebutkan di atas masih banyak lagi jabatan di luar struktur organisasi di kapal selain jabatan crew di atas kapalSetelah sobat mengetahui struktur organisasi di Kapal, sepertinya agak kurang ya kalau kita tidak selanjutnya admin akan menjelaskan terkait tugas dari crew di atas kapal. Berikut ini admin akan menguraikan terkait tugas-tugas crew di atas kapal, kira-kira apa saja ya tugas pokoknya yuk kita simakNahkoda MasterSebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapalBertanggung jawab atas keselamatan awak kapal, kapal, dan kargoMemberikan instruksi di atas kapalMenandatangani bill of lading untuk kargoMenerapkan terkait hukum dan ketertiban di atas kapalSelanjutnya ada beberapa departement di atas kapal di bawah nahkoda/master diantaranya yaitu, Deck Departement, Engine Departement, Catering/steward Departement yang masing-masing juga memiliki sub bagian-bagian di dalamnya, berikut beberapa diantaranya Deck DepartementMualim I Chief OfficerChief Officer merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memimpin sebuah kru kapal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam keadaan darurat apapun ini adalah tugas Mualim I untuk melapor ke nahkoda sebagaimana mestinya. Chief Officer merupakan jabatan tertinggi kedua setelah kapten atau II Second OfficerSecond Officer merupakan orang yang bertanggung jawab terkait alat navigasi kapal, perencanaan perjalanan, perlengkapan radio hingga kelengkapan medis di III Third OfficerThird Officer merupakan orang yang bertugas untuk mengatur, memeriksa, dan memelihara semua alat keselamatan di kapal. Third officer juga termasuk yang menangani surat-surat Pelabuhan atas nama SerangBoatswain atau yang biasa disebut dengan kepala kerja, kepala kelasi dan mandor kapal merupakan anak buah kapal awak kapal selain perwira paling senior dibagian geladak, dan bertanggung jawab atas komponen-komponen lambung kapal. Dalam keadaan tertentu apabila di butuhkan boatswain juga membantu proses pelaksanaan bongkar muat Mudi Ab SeamanJika dilihat secara umum, tugas serta tanggung jawab juru mudi AB di kapal hampir sama dengan tugas kelasi OS. Namun perlu sobat ketahui, juru mudi juga mempunyai tugas pokok yaitu sebagai pemegang kendali kemudi kapal di bawah komando perwira jaga/nahkoda atau bisa juga ketika sedang ada pilot on board POB.Kelasi Ordinary SeamanKelasi merupakan awak kapal yang bertugas merawat kapal pengawas perikana bagian Deck Apprentice OfficeKadet di kapal merupakan taruna praktek, jadi mereka melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Mualim I sesuai dengan fungsinya yaitu nantinya menjadi calon perwira di bagian dek DepartmentEngine department di kapal terdiri dari kepala kamar mesin KKM, Masinis II Second Engineer, Masinis III Third Engineer, Masinis IV Fourth Engineer, Mandor mesin Foreman, Ahli Listrik Electrician, Fitter, Juru Minyak Oiler, Kelasi Mesin Wiper, Cadet Mesin Apprentice Engineer, Chief Steward Kepala Bagian Perbekalan, Chief Steward Kepala Bagian Perbekalan, Chief Cooker Juru MasakAkhir KataJadi bagaimana apakah sobat sudah ada bayangan terkait struktur organisasi di kapal? Perlu di garis bawahi juga ya sobat, bahwasanya struktur organisasi di kapal ini tidak bersifat baku. Hal ini berarti struktur organisasi di kapal bisa berbeda sesuai dengan jenis dan fungsi kapalnya ya sobat ?Gallery for Struktur Organisasi di Kapal Post Views 249
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal

0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesStruktur Organisasi Pada KapalJump to Page You are on page 1of 11 i Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. TUGS DAN TANGGUNG JAWAB 1. UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. , maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhisyarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapunyang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain kapalnya dengan kapalnya secara layak sesuai proseduraturan!.Mem"uat kapalnya layak laut seaworthy$%.&ertanggung 'awa" atas keselamatan pelayaran.&ertanggung 'awa" atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya.Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang*undangan yang "erlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Pemegang Kewi"awaan +mum di atas kapal. pasal !,%- !, K+/ serta pasal ++. No. 21 Th. 1992$. Pemimpin Kapal. pasal !%1 K+/- pasal ++. No. 21 Th. 1992 serta pasal 11 c$ ST0 19,$.!.Se"agai Penegak ukum. pasal !,- !,,- !93- !9% a$ K+/- serta pasal No. 21 Th. 1992$.%.Se"agai Pegawai Pencatatan Sipil. 4eglemen Pencatatan Sipil "agi Kelahiran dan Kematian- serta pasal ++. No. 21. Th. 1992$..Se"agai Notaris. pasal 9% dan 92 K+Perdata- serta pasal ++. No. 21- Th. 1992$. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan UmumMengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. , Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda sebagai Pemimpin KapalNakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala Nakhoda sebagai Penegak HukumNakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain menahanmengurung tersangka di atas mem"uat &erita 6cara Pemeriksaan &6P$!.5 mengumpulkan "ukti*"ukti%.5 menyerahkan tersangka dan "ukti*"ukti serta &erita 6cara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. 0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaFull descriptionJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Berikutini struktur organisasi kapal yang idealnya diadakan. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Profesi yang diisi dengan jurusan pendidikan khusus. Orang-orang yang bertugas sebagai ahli nautika harus berkompeten dan memiliki keahlian untuk bagian Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik
91 Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. b. Tugas dan tanggung jawab 1 Tugas Master Nahkoda UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi 92 apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain a Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna b Mengawaki kapalnya secara layak sesuai proseduraturan c Membuat kapalnya layak laut seaworthy d Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran e Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya f Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu a Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda 07AmF4h.
  • l9zgwl6f89.pages.dev/36
  • l9zgwl6f89.pages.dev/297
  • l9zgwl6f89.pages.dev/382
  • l9zgwl6f89.pages.dev/234
  • l9zgwl6f89.pages.dev/292
  • l9zgwl6f89.pages.dev/232
  • l9zgwl6f89.pages.dev/147
  • l9zgwl6f89.pages.dev/196
  • l9zgwl6f89.pages.dev/317
  • struktur organisasi di atas kapal