strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
Perusahaan perkapalan sama seperti perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang wajib memiliki struktur organisasi. Sehingga sejak awal dibuat struktur organisasi kapal yang mendukung operasional perusahaan perakapalan. Masing-masing orang akan diberikan satuan tugas lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak sembarang orang dapat bergabung dalam struktur organisasi kapal karena mewajibkan standar kompetensi sumber daya manusia tertentu. Selain itu, dibutuhkan jugaa alat-alat penunjang keselamatan untuk kru kapal. Apalagi saat berlayar ada kemungkinan kapal berada pada keadaan darurat, bertabrakan, hingga tenggelam. Mari simak penjelasan di bawah ini. Baca juga Macam-macam Peralatan Kapal foto Keselamatan kru kapal dan penumpang merupakan hal utama yang dijaga selama pelayaran berlangsung. Oleh karenanya, masing-masing kru kapal memegang peranan tersendiri. Umumnya struktur organisasi kapal di Indonesia terbagi sebagai berikut. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Suatu profesi yang diduduki sumber daya yang mengikuti jurusan pendidikan khusus. Ahli nautika haruslah orang-orang yang berkompeten dan ahli pada Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik Ahli tehnik merupakan profesi yang memerlukan kompetensi khusus pada bidang Departemen Mesin. Selain itu, ahli tehnik juga terbagi atas perwira dan rating. Tanggung jawab utama dalam pelayaran dipegang oleh Captain Kapal atau Nahkoda. Jadi, Captai Kapal harus memiliki izin dan melakukan koordinasi kru awak. 3. Struktur Organisasi Kapal Departemen Dek Departemen dek kapal terdiri atas Captain atau Nakhoda yaitu pemimpin kapal sekaligus penanggung jawab ketika kapal berlayar hingga I atau Chief Officer bertugas mengatur muatan barang dan penumpang, termasuk meninjau persediaan air tawar dan mengatur arah navigasi,Mualim 2 atau Second Office bertugas membuat jalur rute dan membaca peta pelayaran untuk mengatur arah navigasi,Mualim 3 atau Third Officer bertugas mengatur, memeriksa, memelihara semua alat-alat keselamatan kapal dan pengaturan arah navigasi,Markonis atau Radio Officer bertugas sebagai operator radio dan komunikasi kapal. Serta memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan kapal dari kondisi darurat yakni terhempas badai, tabrakan, dan karam. 4. Struktur Organisasi Kapal Departemen Mesin Ada bagian khusus untuk menangani mesin yang dinamakan departemen mesin, terdiri atas Kepala Kamar Mesin KKM atau Chief Engineer, pimpinan yang bertanggung jawab untuk memastikan performa mesin kapal sebelum dan selama pelayaran. Seperti mesin induk, mesin crane, mesin bantu, mesin kemudi, mesin jangkar, mesin pompa, dan mesin sekoci,Masinis 1 atau First Engineer bertanggung jawab atas operasional mesin induk,Masinis 2 atau Second Engineer bertanggung jawab atas seluruh operasional mesin bantu,Masinis 3 atau Third Enginer bertanggung jawab terhadap semua mesin pompa,Juru Listrik atau Electricion bertanggung jawab terhadap semua penggunaan mesin bertenaga listrik dan penyediaan tenaga cadangan,Juru minyak akan membantu Engineer bekerja. 5. Struktur Organisasi Kapal Ratings Bawahan Ratings disebut juga sebagai bawahan merupakan golongan SDM bekerja di bagian dek, strukturnya sebagai berikut Bagian dek Boatswain adalah kepala kerja ratingsAble Bodied Seaman JurumudiOrdinary Seaman SailorJuru pompa Pumpmanu, ditemukan khusus dalam kapal tanker yang bertugas mengangkut cairan Bagian mesin Mandor adalah kepala kerja Oiler dan WiperFitter Jurus LasOiler Juru MinyakWiper Bagian Dapur Juru masak, bertanggung jawab menyediaan makanan. Mulai dari memasak, menu makanan dan menyiapkan persediaan boy membantu juru masak bekerja di dapur kapal Alat Keselamatan Kerja Kru Kapal foto; Para kru biasanya menggunakan alat keselamatan kerja selama melakukan aktivitas diatas kapal. Pasalnya, perusahaan mewajibkan kru menerapkan prosedur keamanan pribadi selama bekerja. Berikut ini alat-alat keselamatan kru kapal Pakaian pelindung Boiler Suit untuk melindungi tubuh kru kapal dari bahan berbahaya. Seperti air, minyak panas, percikan las, dan untuk pelindung kepala, biasanya terbuat dari bahan plastik keras. Selain itu, helmet yang digunakan harus sesuai Shoes terbuat dari logam keras dengan bobot cukup berat. Manfaatnya agar kru kapal tidak terluka selama berada diatas safety atau sarung tangan dari bahan tebal dan anti api. Kegunaannya untuk melindungi tangan dari bahan kimia dan suhu atau pelindung mata sangat dibutuhkan karena masing-masing kru kapal dapat mengalami cidera mata. Terutama SDM yang melakukan pengelasan membutuhkan goggles khusus pada ruang mesin kapal menghasilkan suara 110-120 db. Berfungsi untuk menstabilkan suara mesin agar aman didengar oleh telinga harness untuk operator yang mengoperasikan mask sebagai pelindung wajah ketika SDM melakukan aktivitas di permukaan insulasi, pengecetan, pembersihan karbon atau partikel berbahaya. Face mask yang digunakan berupa perisai wajah untuk melindungi dari partikel suit digunakan kru kapal yang berhadapan dengan bahan-bahan kimia perisai digunakan juru las yang berbentuknya topeng. Bahan pembuatannya dari logam dan kaca tebal untuk melindungi mata Departemendi kapal Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen. Departemen deck, Departemen engine, Departemen catering, Di dalam departemen deck ada Mualim 1 (Chief Officer/Chief Mate) sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM (Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer) sebagai perwira kepala.
0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes9 views5 pagesStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaDescriptionStruktur Organisasi Kapal Terdiri Dari Seorang NakhodaFull descriptionJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal Struktur Jabatan Atau Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal - Mencapai tujuan dalam melakukan pelayaran maka akan di butuhkan sebuah tim supaya tercapai nya tujuan pelayaran tersebut. dengan ada nya sebuah tim akan mempermudah kita untuk melakukan pelayaran karena setiap petugas yang melakukan pelayaran mempunyai peran nya masing-masing. Hal yang perlu kita ketahui struktur organiasi di dalam kapal tidak selalu baku, karena setiap kapal memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda. kita bisa ambil contoh dari kapal pesiar yang berisikan bartender, cabin-boy dan sebagai nya. tergantung kebutuhan di kapal tersebut. Tetapi pada umum di kapal kargo, penumpang, dan perikanan. ada 3 bagian utama dalam struktur organisasi. bagian tersebut saling support antar departemen. sebagai berikut. Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Atas Kapal Antara Lain 1. Departemen Dek Salah satu bagian yang cukup penting adalah departemen dek. departemen bertugas sebagai navigasi kapal, perawatan kapal, bongkar muat kapal, keamanan kapal, hingga mengurusi perizinan terkait dalam pelayaran kapal. Bagian-bagian deparement dek - Master Biasa disebut kapten atau nahkoda, jabatan ini merupakan salah satu yang terpenting karena jabatan ini merupakan perwira tertinggi di kapal, selain sebagai perwira tinggi jabatan ini juga sebagai perwakilan manejemeen dari perusahaan. Kapten atau nahkoda bertanggung atas semua kru dan keamanan di kapal sehingga pelayaran berjalan dengan aman. - Chief Officer Chief Officer adalah jabatan tertinggi kedua setelah kapten atau nahkoda. peran dari chief officer ialah memimpin para kru, perencanaan pelayaran, manajemen keselamatan, hingga melakukan bongkar muat kapal di pelabuhan. - Second Officer Seorang second officer memiliki tugas terkait alat navigasi kapal, perencaan pelayaran, perlengkapan radio dan perlengkapan medis. - Third Officer Jabatan third officer mengemban tugas untuk menjaga keamanan kapal, mengarahkan arah navigasi kapal, peralatan keselamatan, dan adminsitrasi umum. - Markonis Radio officer atau spark markonis bertugas sebagai operator radio dan alat komunikasi kapal. serta bertanggung jawab jika ada ancaman bahaya seperti badai, kapal tenggelam dll. - Kepala Kelasi Kepala kelasi bertugas sebagai pembuat laporan untuk di berikan kepada chief officer dan bertanggung jawab juga atas semua anak buah kapal serta mengawasi dan memimpin seamen madya. - Seaman Madya Jabatan seaman madya bertugas sebagai penanggung jawab di ruang kemudi, kargo, operasional pelayan hingga kebagian bawah pengawasan bosun. - Seaman Biasa Seaman biasa bekerja sebagai pendukung dek yang ada di dalam ruang kemudi, kesiapan dalam pelayaran dan kerbersihan dek. 2. Departemen Dek Mesin Sesuai dengan nama nya departemen mesin, departemen ini bertanggung jawab atas semua mesin yang ada dikapal dan instalasi di dalam kapal. - Chief Engineer Chief engineer adalah seorang insinyur tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh departemen mesin. chief engineer bertanggung jawab langsung kepada nahkoda kapal. Serta memberikan koordinasi kepada seluruh kapten agar tujuan dalam pelayaran berjalan dengan baik. - First Asisten Engineer First asisten engineer adalah bagian yang bertugas untuk untuk membantu chief engineer. tugas nya antara lain membuat perencanaan dan memonitoring terhadap perawatan dan perbaikan mesin kapal. Selain membantu chief engineer first asisten engineer juga bertanggung jawab atas operasi sehari-hari dan memimpim abk kapal di bagian mesin serta memberi intruksi bagi abk yang di bagian mesin. - Second Asisten Engineer Second asisten engineer bertugas sebagai penanggung jawab atas pemeliharaan generator mesin, pompa kargo, minyak pelumas, dan bahan bakar. Serta mencatat penggunaan bahan bakar dan oli, karena ditujukan untuk pelaporan kepada perusahaan kapal. dengan cara di tulis di jurnal mesin. - Third Asisten Engineer Third asisten engineer tugas nya adalah bertanggung jawab atas kondisi kapal terdiri dari pemeliharaan kompresor udara, generator, air, pemurni, dan sekoci. Serta menyiapkan alat pemadam kebakaran dan peralatan untuk menyelamatkan jiwa di bagian departemen mesin. - Electrican Electrican atau yang sering disebut juru listrik bertugas sebagai penanggung jawab atas semua kelistrikan di kapal seperti penggunaan tenaga listrik dan cadangan listrik. - Foreman Foreman atau yang sering di sebut sebagai mandor mesin ini bertugas membuat laporan kepada asisten pertama manager. Selain membuat laporan mandor mesin juga mengawasi pekerjaan oiler dan wiper. supaya pekerjaan dikapal berjalan dengan lancar. - Oiler Oiler bertugas membantu mandor mesin dan mendukung jabatan engineer di semua aspek. - Fitter Fitter adalah seorang juru las atau sering disebut juga sebagai welder. - Wiper Wiper adalah awak kapal yang paling di junior ruang mesin kapal. bertugas membersihkan ruang mesin dan membantu para masinis sesuai yang di arahkan kepada wiper. 3. Departemen Catering Departemen catering adalah bagian yang memiliki tugas disemua aspek makanan di atas kapal. mereka bekerja di dapur dari menyiapkan makanan hingga menyajikan makanan. - Chief Cook Jabatan ini bertanggung jawab atas semua catering departemen, seorang chief cook juga membuat laporan kepada master dan mengawasi helper di semua aspek. Chief cook juga mengatur anggaran dana dan mengatur perencanaan makanan. - Second Cook Second cook bertugas sebagai pembantu chief cook, membuat laporan, serta bertugas memasakan sehari-hari di atas kapal, dan mengawasi utility. - Utility Seorang utiity bertugas meyiapkan makanan dan menyiapkan bahan makanan. selain itu juga melayani pejabat mesin maupun dek saat makan. Serta membantu kepala cook melakukan persiapan peralatan hingga kebersihan sehari-hari. Demikianlah penjelasan singkat mengenai struktur organisasi atau jabatan di atas kapal semoga dengan ada nya tulisan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita, cukup sekian dari saya terimakasih.. STRUKTURORGANISASI DI DALAM KAPAL Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas. kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
lansung aja gan, cekedit struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Spoiler for Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Spoiler for Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. NAHKODA KAPAL UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut seaworthy Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. 3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain Menahan/mengurung tersangka di atas kapal Membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP Mengumpulkan bukti-bukti Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Anak Buah Kapal ABK 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal. sumber 01-05-2013 0916 Kaskus Addict Posts 2,476 pertamax gan... 01-05-2013 0941 KASKUS Addict Posts 2,055 wih banyak bener pusing ane ngebayanginnya 07-05-2013 1330 Kaskus Maniac Posts 4,751 seep gan ane izin nyimak dolo gan 09-05-2013 0214 Kaskus Addict Posts 1,651 Gambarnya gk muncul gan 09-05-2013 0220
xuB9.
  • l9zgwl6f89.pages.dev/319
  • l9zgwl6f89.pages.dev/118
  • l9zgwl6f89.pages.dev/220
  • l9zgwl6f89.pages.dev/118
  • l9zgwl6f89.pages.dev/105
  • l9zgwl6f89.pages.dev/195
  • l9zgwl6f89.pages.dev/220
  • l9zgwl6f89.pages.dev/50
  • l9zgwl6f89.pages.dev/84
  • struktur organisasi di atas kapal