StrukturOrganisasi Kapal Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD).
Kapten Kapal Kapten kapal adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas kapal. Kapten kapal memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, seperti memastikan keselamatan kapal, awak kapal, dan penumpang, serta menjaga agar kapal selalu berada di jalur pelayaran yang benar. Untuk menjadi kapten kapal, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Biasanya, kapten kapal akan memiliki pengalaman bekerja di kapal selama beberapa tahun sebelum akhirnya dapat memperoleh lisensi sebagai kapten kapal. Deck Officer Deck officer adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas dek kapal. Deck officer memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan navigasi kapal berjalan dengan baik, mengatur kegiatan bongkar muat, dan memastikan keamanan kapal selama perjalanan. Untuk menjadi deck officer, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Selain itu, deck officer juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang navigasi, meteorologi, dan teknologi navigasi modern. Bosun Bosun adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas dek kapal. Bosun memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan kapal selalu dalam kondisi bersih dan rapi, mempersiapkan peralatan navigasi dan keselamatan kapal, serta memimpin awak kapal yang bertugas di dek kapal. Untuk menjadi bosun, seseorang harus memiliki pengalaman bekerja di kapal selama beberapa tahun dan memiliki pengetahuan yang luas tentang peralatan navigasi dan keselamatan kapal. Mesinist Mesinist adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di mesin ruang kapal. Mesinist memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan mesin kapal berjalan dengan baik, mengatur bahan bakar dan pelumasan mesin, serta memastikan keamanan kapal selama perjalanan. Untuk menjadi mesinist, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Selain itu, mesinist juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang teknologi mesin kapal modern dan memahami cara mengatasi masalah yang terjadi pada mesin kapal. Awak Kapal Lainnya Selain empat posisi di atas, masih ada banyak posisi lainnya yang harus diisi oleh awak kapal. Beberapa posisi lainnya antara lain adalah steward, juru masak, juru kamar, dan petugas keselamatan kapal. Steward bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan seluruh kapal, juru masak bertanggung jawab atas persediaan makanan dan minuman, juru kamar bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan kamar penumpang, dan petugas keselamatan kapal bertanggung jawab atas memastikan bahwa semua peralatan keselamatan kapal berfungsi dengan baik. Struktur Organisasi di Kapal Struktur organisasi di atas kapal biasanya terdiri dari kapten kapal sebagai pemimpin tertinggi, diikuti oleh deck officer, bosun, dan mesinist sebagai pemimpin di bawah kapten kapal. Selain itu, masih ada banyak posisi lainnya yang diisi oleh awak kapal. Struktur organisasi di atas kapal sangat penting untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab terbagi dengan baik dan semua aktivitas di atas kapal berjalan dengan lancar. Selain itu, struktur organisasi juga membantu awak kapal untuk bekerja secara efektif dan efisien. Kesimpulan Struktur organisasi di atas kapal sangat penting untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab terbagi dengan baik dan semua aktivitas di atas kapal berjalan dengan lancar. Kapten kapal, deck officer, bosun, dan mesinist adalah posisi utama di atas kapal, tetapi masih ada banyak posisi lainnya yang diisi oleh awak kapal. Dalam struktur organisasi di atas kapal, setiap posisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tetapi semua posisi tersebut sama-sama penting untuk memastikan keselamatan kapal, awak kapal, dan penumpang. Dengan struktur organisasi yang baik, awak kapal dapat bekerja secara efektif dan efisien serta memastikan bahwa kapal selalu berada dalam kondisi yang baik.STRUKTURORGANISASI DI DALAM KAPAL Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas. kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesStruktur Organisasi Pada KapalJump to Page You are on page 1of 11 i Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. TUGS DAN TANGGUNG JAWAB 1. UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. , maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhisyarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapunyang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain kapalnya dengan kapalnya secara layak sesuai proseduraturan!.Mem"uat kapalnya layak laut seaworthy$%.&ertanggung 'awa" atas keselamatan pelayaran.&ertanggung 'awa" atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya.Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang*undangan yang "erlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Pemegang Kewi"awaan +mum di atas kapal. pasal !,%- !, K+/ serta pasal ++. No. 21 Th. 1992$. Pemimpin Kapal. pasal !%1 K+/- pasal ++. No. 21 Th. 1992 serta pasal 11 c$ ST0 19,$.!.Se"agai Penegak ukum. pasal !,- !,,- !93- !9% a$ K+/- serta pasal No. 21 Th. 1992$.%.Se"agai Pegawai Pencatatan Sipil. 4eglemen Pencatatan Sipil "agi Kelahiran dan Kematian- serta pasal ++. No. 21. Th. 1992$..Se"agai Notaris. pasal 9% dan 92 K+Perdata- serta pasal ++. No. 21- Th. 1992$. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan UmumMengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. , Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda sebagai Pemimpin KapalNakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala Nakhoda sebagai Penegak HukumNakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain menahanmengurung tersangka di atas mem"uat &erita 6cara Pemeriksaan &6P$!.5 mengumpulkan "ukti*"ukti%.5 menyerahkan tersangka dan "ukti*"ukti serta &erita 6cara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.996vq.